Heboh Soal SE Wajib Vaksin, DPRD Kota Padang akan Panggil Wako dan Kadis Pendidikan

    Heboh Soal SE Wajib Vaksin, DPRD Kota Padang akan Panggil Wako dan Kadis Pendidikan

    PADANG – Warga Kota Padang sudah heboh dengan Surat Edaran Dinas Pedidikan Kota Padang No.421.1/456/DikbudDikdas.03/2022 merujuk pada instruksi walikota tanggal 7 Februari 2022 yang mewajibkan siswa SD di Padang untuk tetap vaksin.Bila tak vaksin, anak tak bisa belajar Tatap Muka di sekolah.

    Beranjak dari persoalan itu DPRD Kota Padang segera memanggil Walikota Padang dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang atas kebijakan baru mewajibkan siswa SD vaksin.

    Salah seorang orangtua siswa SD di Padang, Dewi Fadila Ningsih kepada Singgalang di Padang, Selasa (18/2) mengatakan, aturan yang diterapkan Pemko Padang berubah-berubah.

    Pada awalnya, Dinas Pendidikan Kota Padang tak memaksa para siswa SD untuk vaksin. Lalu, tak vaksinnya siswa tidak pula dikaitkan dengan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

    “Kebijakan Pemko Padang ini berubah-berubah, sekarang Dinas Pendidikan Kota Padang memaksakan siswa untuk vaksin. Tak hanya itu, juga dikaitan dengan tak boleh belajar Tatap Muka bagi siswa SD tak vaksin, ”ujarnya.

    Menurutnya, sebagian besar orangtua siswa tak setuju anaknya divaksin. Jadi, tak seharusnya Walikota Padang memaksakan siswa SD untuk divaksin. Bila dikaitkan dengan tak boleh belajar tatap muka terhadap siswa belum divaksin, artinya sama dengan mengkebiri hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan.

    Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Mastilzal Aye mengatakan, bakal segera memanggil Walikota Padang dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang mempertanyakan dan meminta klarifikasi surat edaran yang mewajibkan siswa SD untuk vaksin.

    Lalu, dia juga mempertanyakan pada poin 2 surat edaran tersebut yang menyebutkan, bagi siswa yang belum/tidak vaksin melaksanakan pembelajaran secara mandiri dirumah dan dibimbing oleh orangtua. Artinya, anak tak boleh belajar di sekolah dan lalu pembelajaran mandirinya seperti apa. Konsepnya harus jelas, dan jangan membuat bingung masyarakat.

    Dia meminta kepada walikota dan Dinas Pendidikan Kota Padang, jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemko Padang merugikan warga kota. Di samping itu, juga harus diperhatikan aturan yang lebih tinggi seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menekankan tak adanya pemaksaan vaksin terhadap siswa SD dan juga tidak ada dikaitkan dengan Proses Belajar. Jangan sampai aturan yang dibuat Pemko Padang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

    Pada tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi mengatakan, keluarnya surat edaran tersebut karena mulai ditemukannya beberapa siswa SD di Kota Padang yang tak vaksin kena virus covid-19 Omicron.

    Guna mengantisipasi tak meluas, maka diwajibkan vaksin buat siswa SD saat ini. Apalagi pelaksanaan vaksin siswa SD sebelumnya baru mencapai 20 persen. Sementara itu, target yang harus dipenuhi sebanyak 82 persen siswa SD divaksin. Ditambahkannya, waktu yang diberikan hanya 12 hari untuk tercapainya vaksin untuk siswa SD tersebut supaya tercapai 82 persen. (*) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Ganggu Ketenangan Masyarakat; Pangkalan...

    Artikel Berikutnya

    Bang Jago Curi Besi Plat Sambung Rel Kereta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas

    Ikuti Kami